Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya
Kamis, 02 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - RAPAT paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengungkapkan ada 12 poin penting dalam revisi beleid tersebut.
?
Selain itu, Anggia juga menegaskan penyusunan revisi UU BUMN dilakukan secara intensif dan melibatkan partisipasi akademisi dan publik.
?
"Dengan melibatkan pakar akademis dengan berbagai universitas di Indonesia antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dan Universitas Lampung," kata Anggia dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Baca juga:
?
Berikut 12 poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN yang disampaikan Anggia.
?
1. Pengaturan terkait dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
?
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna oleh negara pada BP BUMN;
?
3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
?
4. Pengaturan terkait dengan larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;
?
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;
?
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi kalangan profesional;
?
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;
?
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
?
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;
?
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
?
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;
?
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.(Pon)
Baca juga:
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
?
?