Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - RAPAT paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi UU. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengungkapkan ada 12 poin penting dalam revisi beleid tersebut.
?
Selain itu, Anggia juga menegaskan penyusunan revisi UU BUMN dilakukan secara intensif dan melibatkan partisipasi akademisi dan publik.
?
"Dengan melibatkan pakar akademis dengan berbagai universitas di Indonesia antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dan Universitas Lampung," kata Anggia dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca juga:

DPR Sahkan RUU BUMN


?
Berikut 12 poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN yang disampaikan Anggia.
?
1. Pengaturan terkait dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;
?
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna oleh negara pada BP BUMN;
?
3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;
?
4. Pengaturan terkait dengan larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;
?
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;
?
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi kalangan profesional;
?
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;
?
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;
?
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;
?
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;
?
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;
?
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.(Pon)

Baca juga:

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna


?
?

#RUU BUMN #BUMN #BP BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Penyelamatan Garuda, dimulai dari sektor operasional yang selama ini membebani keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Indonesia
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
residen Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana memangkas jumlah perusahaan BUMN dari 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
BUMN Banyak Masalah, Danantara Siapkan Solusi Ini
Indonesia
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Suntikan dana tersebut akan memperkuat struktur permodalan dan memastikan keberlanjutan pencatatan saham Garuda di Bursa Efek Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Dapat Suntikan Modal 23,67 Triliun, Garuda Indonesia Janji Perkokoh Operasional
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Bagikan