Revisi PP No 41/1996 Izinkan Orang Asing Punya Apartemen

Jumat, 11 September 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan merevisi PP No 41 tahun 1996 tentang kepemilikan rumah, tempat tinggal, atau tempat hunian oleh WNA di Indonesia. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria No 7 Tahun 1996 WNA hanya boleh memikiki apartemen kelas mewah, sementara untuk public housing tidak diperbolehkan.  

"Nantinya aturan yang baru ini akan mengakomodir kepemilikan WNA untuk memiliki apartemen," ujar Ferry di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Revisi PP No 41 tahun 1996 dilakukan guna mendorong perekonomian khususnya dari sektor properti.

Ferry menambahkan revisi aturan ini dilakukan untuk memperjelas kriteria yang seperti apa saja yang diperbolehkan untuk memiliki apartement tersebut, dan jangka waktunya. Lalu tujuan kedatangan WNA ke Indonesia. Yang terpenting itu dari sisi kemanfaatannya.

"Yang penting itu kemanfaatan orang asing itu di sini. Nanti kita akan lihat bagaimana hak tinggalnya. Lalu apa tujuannya datang ke Indonesia apakah untuk mengajar, bisnis," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, pada Rabu (9/9) petang. Paket kebijakan itu bertujuan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kondusif di tengah kondisi krisis global seperti saat inj. Salah satu paket kebijakan tersebut adalah, membuka kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap properti khususnya apartemen mewah dengan harga di atas Rp10 miliar. (rfd)

Baca Juga:

Temukan Dompet Hilang, Sebuah Hunian Hadiahnya!

WNA Boleh Miliki Apartemen Seharga Rp5 Miliar ke Atas

Ketua Umum REI: Anjloknya Penjualan Properti Siklus Alamiah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan