Respon Puan Maharani UU Cipta Kerja Mau Dibawa ke MK

Senin, 12 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua DPR, Puan Maharani bakal menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Puan menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

Baca Juga:

Adian Napitupulu: Ponco Ini Kawan Lama Saya

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Puan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/10).

Puan mengklaim DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah.

Demo menolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (9/10), (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Baca Juga:

Jenguk Demonstran, Anggota DPR Adian Napitupulu Sambangi Polda Metro Jaya

Melalui UU Cipta Kerja, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.

“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkas Puan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan