Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek

Selasa, 08 Oktober 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kongkalikong dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk membongkar hal ini, KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi proses pengadaan barang/jasa untuk sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.

KPK memantau beberapa paket pekerjaan itu menimbulkan kecurigaan. Hal ini menyusul tersangka Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Yulianti Erynah yang melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan. Padahal, proses pengadaan belum dilakukan lewat ekatalog.

"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto)," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga:

Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kok Enggak Ditahan KPK?

Ada tiga pekerjaan yang diduga bermasalah dari pemantauan KPK. Pertama, pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wismani Kharya Mandiri, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar

Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama, dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penydia terpilih CV Bangun Banua Bersama, dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

Guna mendukung aksi kejahatannya, muncul empat cara rekayasa pengadaan yang dilakukan supaya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan.

Baca juga:

Empat Orang yang Terjaring OTT Korupsi BPJ Kalsel Tiba di Gedung KPK

"Pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ujar Ghufon.

Ghufron menyebutkan, berkat terpilihnya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, maka terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Sahbirin Noor.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2024, KPK mendapat informasi Sugeng Wahyudi sudah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan di salah satu tempat makan. Terendus uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka. Untuk tersangka penerima, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah.

Baca juga:

Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Enam orang tersangka sudah ditahan oleh KPK. Namun Gubernur Kalsel belum ditahan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan