Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 08 Oktober 2024
Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Kongkalikong Proyek

KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel (MP/Didik Setiawan(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kongkalikong dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel). Untuk membongkar hal ini, KPK menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi proses pengadaan barang/jasa untuk sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.

KPK memantau beberapa paket pekerjaan itu menimbulkan kecurigaan. Hal ini menyusul tersangka Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Yulianti Erynah yang melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan. Padahal, proses pengadaan belum dilakukan lewat ekatalog.

"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto)," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga:

Gubernur Kalsel Jadi Tersangka, Kok Enggak Ditahan KPK?

Ada tiga pekerjaan yang diduga bermasalah dari pemantauan KPK. Pertama, pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wismani Kharya Mandiri, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar

Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama, dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penydia terpilih CV Bangun Banua Bersama, dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

Guna mendukung aksi kejahatannya, muncul empat cara rekayasa pengadaan yang dilakukan supaya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan.

Baca juga:

Empat Orang yang Terjaring OTT Korupsi BPJ Kalsel Tiba di Gedung KPK

"Pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ujar Ghufon.

Ghufron menyebutkan, berkat terpilihnya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, maka terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk Sahbirin Noor.

Selanjutnya, pada 3 Oktober 2024, KPK mendapat informasi Sugeng Wahyudi sudah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan di salah satu tempat makan. Terendus uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka. Untuk tersangka penerima, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah.

Baca juga:

Jatah Uang Gubernur Kalsel Diberikan Dalam Kardus

Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Ahmad dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Enam orang tersangka sudah ditahan oleh KPK. Namun Gubernur Kalsel belum ditahan. (Pon)

#Kalimantan Selatan #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Bagikan