Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Renovasi Stadion Liga Dimulai Tahun Depan

Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 Oktober 2022

MerahPutih.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, TGIPF, juga telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepak bola khususnya yang digunakan untuk Liga 1 dan Liga 2, sesuai standar keamanan FIFA.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali memastikan, seluruh stadion sepak bola yang saat ini sedang diaudit pemerintah akan direnovasi dan dibangun kembali mengacu standar FIFA.

Baca Juga:

TGIPF Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Tragedi Kanjuruhan

Zainudin tidak menyebut secara spesifik stadion mana saja yang akan direnovasi. Namun pemerintah sepakat proses audit hanya akan fokus ke stadion-stadion yang biasa digunakan untuk kompetisi liga sepak bola nasional dan biasa didatangi penonton dalam jumlah yang banyak.

Menpora memastikan renovasi akan disesuaikan dengan standar FIFA termasuk penggunaan kursi tunggal. Saat ini hanya ada beberapa stadion di Indonesia yang memiliki fasilitas single seat, antara lain Stadion Utama Gelora Bung Karno, Stadion Manahan Solo, Stadion Gelora Bung Tomo, Stadion Papua Bangkit, Stadion I Wayang Dipta, dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Kalau itu pasti standar FIFA dan pasti single seat. Bayangan kami sementara Stadion Kanjuruhan itu akan sama dengan Stadion Manahan Solo karena Manahan sudah diinspeksi oleh FIFA," katanya.

Ia proyeksikan, untuk renovasi stadion, akan dimulai tahun depan.

"Nanti Jadi klub yang menggunakan stadion-stadion itu, baik Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3 harus mencari tempat lain sampai itu (renovasi) selesai," katanya.

Menpora bersama Menteri PUPR berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10). Berdasarkan hasil audit, ada beberapa catatan yang menjadi poin utama untuk proses renovasi total bangunan tersebut.

Tujuh catatan itu antara lain tidak adanya tangga pada tribun ekonomi untuk penonton, pintu-pintu pada stadion, dan tidak adanya pintu darurat.

Kemudian, juga mencakup penerangan di area stadion, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton. (Knu)

Baca Juga:

Polri Pastikan Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Perawatan Maksimal

Baca Artikel Asli