Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 26 September 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Bisnis-Pemerintah akan menaikkan cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar 23,5 persen menjadi Rp148,85 triliun. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan kebijakan pemerintah dapat berdampak negatif bagi industri rokok.

"Target cukai rokok naik yang 23 persen itu akan memberikan kontraksi negatif untuk para pengusaha," ucapnya dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).

Terlebih, pada beberapa tahun belakangan ini untuk pertama kalinya industri rokok di Indonesia mengalami penurunan, baik dalam segi nilai ataupun volume. Hal tersebut membuat beberapa perusahaan rokok gulung tikar.

Sementara itu pakar ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan kenaikan cukai rokok akan mematikan industri rokok. Dampaknya, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Menurutnya, industri rokok saat ini harus mendapatkan relaksasi dari pemerintah. Didik sependapat bahwa cukai rokok memang harus naik, namun kenaikan tersebut harus mengikuti laju inflasi.

"Cukai rokok memang harus naik, karena untuk pengendalian. Namun kenaikannya harus mengikuti plus minus inflasi," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23,5 persen pada tahun 2016. Padahal, Pada awal tahun ini, target cukai hasil tembakau telah dinaikkan dari Rp120,6 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp139,1 triliun dalam APBN-P 2015. (yni)

Baca Juga:  

  1. Kemenkes Setuju Cukai Rokok Bantu BPJS
  2. Penaikan Cukai Rokok untuk BPJS Tingkatkan Kesehatan
  3. Aturan Rokok Makin Ketat, Industri Rokok Bakal Anjlok?

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan