Remaja Pembunuh Bocah Terancam Hukuman Mati, Begini Reaksi KPAI
Selasa, 10 Maret 2020 -
MerahPutih.com - Pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah APA (6), NF (15) diancam akan dihukum mati. Hal ini karena polisi menetapkannya dengan pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, polisi harusnya memperhatikan proses perlindungan anak dalam memproses hukum.
Baca Juga
Remaja Bunuh Anak Kecil dan Digambar di Kertas Ternyata Terinspirasi Film Kejahatan
"Tentu proses ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak terutama tumbuh kembang anak, nondiskriminasi, hak hidup, dan partisipasi anak," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Jasra melanjutkan, karena pelaku adalah usia anak ia berharap UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ini harus menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam proses kasus ini," sebut Jasra.

KPAI berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pelaku termasuk anak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Termasuk hujatan dan cacian netizen terhadap peristiwa ini bisa dikurangi," tegas Jasra.
Baca Juga
Polisi Selidiki Akun Facebook Unggah Detik-detik Pembunuhan Bocah di Sawah Besar
Sampai saat ini, Jasra belum mendapatkan informasi hasil asesmen psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.
"Tentu kita berharap semakin dalam melihat masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi stake holder perlindungan anak untuk memastikan tupoksinya bisa bekerja secara maksimal,," imbuh Jasra.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka terhadap gadis pembunuh seorang bocah, AP (6), NF (15). pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sudahkan. Sudah ditetapkan. Pasalnya 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana," katanya Kapolres Metro Jakarta Pusat. Kombes Heru Novianto.

Menurut Heru, jika hasil pemeriksaan kejiwaan NF mengarah kepada gila maka pasalnya yang menjeratnya akan terbebas dengan sendiri. Namun, jika NF mengarah kepada psikopat maka pasal tersebut tetap akan berlaku.
"Kalau gila ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutupnya.
Baca Juga
NF mengaku dengan sengaja membunuh APA dengan cara menenggelamkan di bak mandi kemudian dcekik hingga mengeluarkan darah, kemudian NF mengingkat korban dan menyembunyikan di lemari miliknya selama satu malam.
Keesokan harinya, pelaku merasa kebingungan untuk membuang jasad korban yang ada di dalam lemari. (Knu)