Remaja Pembunuh Bocah Terancam Hukuman Mati, Begini Reaksi KPAI

Selasa, 10 Maret 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah APA (6), NF (15) diancam akan dihukum mati. Hal ini karena polisi menetapkannya dengan pasal 340 KUHP karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, polisi harusnya memperhatikan proses perlindungan anak dalam memproses hukum.

Baca Juga

Remaja Bunuh Anak Kecil dan Digambar di Kertas Ternyata Terinspirasi Film Kejahatan

"Tentu proses ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak terutama tumbuh kembang anak, nondiskriminasi, hak hidup, dan partisipasi anak," kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (10/3).

Jasra melanjutkan, karena pelaku adalah usia anak ia berharap UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ini harus menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam proses kasus ini," sebut Jasra.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra

KPAI berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pelaku termasuk anak pelaku terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Termasuk hujatan dan cacian netizen terhadap peristiwa ini bisa dikurangi," tegas Jasra.

Baca Juga

Polisi Selidiki Akun Facebook Unggah Detik-detik Pembunuhan Bocah di Sawah Besar

Sampai saat ini, Jasra belum mendapatkan informasi hasil asesmen psikologi yang dilakukan oleh kepolisian.

"Tentu kita berharap semakin dalam melihat masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi stake holder perlindungan anak untuk memastikan tupoksinya bisa bekerja secara maksimal,," imbuh Jasra.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka terhadap gadis pembunuh seorang bocah, AP (6), NF (15). pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Sudahkan. Sudah ditetapkan. Pasalnya 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana," katanya Kapolres Metro Jakarta Pusat. Kombes Heru Novianto.

Polisi akan memeriksa kejiwaan remaja yang bunuh bocah kecil karena terinspirasi dari film horor
Olah TKP pembunuhan anak kecil oleh remaja di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Menurut Heru, jika hasil pemeriksaan kejiwaan NF mengarah kepada gila maka pasalnya yang menjeratnya akan terbebas dengan sendiri. Namun, jika NF mengarah kepada psikopat maka pasal tersebut tetap akan berlaku.

"Kalau gila ya gugur, tapi kalau psikopat itu tetap berlaku yah," tutupnya.

Baca Juga

ABG Akui Bunuh Bocah, Polisi: Korban Disimpan di Lemari

NF mengaku dengan sengaja membunuh APA dengan cara menenggelamkan di bak mandi kemudian dcekik hingga mengeluarkan darah, kemudian NF mengingkat korban dan menyembunyikan di lemari miliknya selama satu malam.

Keesokan harinya, pelaku merasa kebingungan untuk membuang jasad korban yang ada di dalam lemari. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan