MerahPutih.com - Organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama koalisi internasional Global Sumud Flotilla (GSF) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Israel.
Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis kemanusiaan GSF untuk Gaza, termasuk sembilan relawan asal Indonesia.
Koordinator GPCI sekaligus anggota Steering Committee GSF, Maimon Herawati, menyatakan bukti dugaan pelanggaran hukum internasional sedang dikumpulkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan internasional.
Baca juga:
Relawan WNI Ungkap Perlakuan Brutal Militer Israel, Terus Disiksa Selama Ditahan
“Koalisi global saat ini mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran hukum internasional dan perlakuan kekerasan selama penahanan untuk dibawa ke pengadilan,” katanya, dalam keterangan kepada media, dikutip Senin (25/5).
Bukti dan Perintah Penangkapan
Maimon menambahkan sejumlah langkah hukum internasional terhadap pejabat Israel mulai bermunculan. Dia mencontohkan larangan masuk Prancis terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Sudah ada 35 arrest warrant (perintah penangkapan) terhadap IDF dan pemimpin-pemimpinnya terkait berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, dan akan semakin banyak tentunya,
Koordinator GPCI sekaligus anggota Steering Committee GSF, Maimon Herawati
Sistem Pendampingan Hukum
Terkait misi GSF, Maimon menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pelacakan, pendampingan hukum, dan koordinasi internasional bagi peserta misi yang ditahan Israel.
Baca juga:
9 WNI Dipukuli dan Disetrum Selama Ditahan Israel, Visum Dilakukan di Turkiye
Menurut dia, sistem ini memungkinkan tim mengetahui lokasi para peserta yang ditangkap serta memastikan surat kuasa hukum segera disiapkan.
“Begitu mereka mendapatkan surat kuasa, yang langsung diusahakan adalah membebaskan mereka karena memang tidak ada pelanggaran hukum sama sekali,” tandasnya. (*)