Rektor USU Janjikan Calon Mahasiswa Tidak Gagal Kuliah Karena Kenaikan UKT

Senin, 27 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) telah membuat mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengundurkan diri karena keterbatasan biaya. Seperti Naffa Zahra Muthmainnah yang mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai uang kuliah yang terbilang mahal.

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Muryanto Amin menyatakan mahasiswa tidak boleh gagal kuliah akibat kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), karena pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi dan mencarikan solusi.

"Perbaikan data pendaftaran ulang khusus untuk penentuan UKT telah dilakukan dengan prinsip keadilan. USU berkomitmen serta memastikan bahwa tidak akan ada mahasiswa yang gagal kuliah karena ketidakmampuan membayar UKT," katanya di Medan, Senin (27/5).

Rektor berharap kepada media agar dapat menyampaikan informasi yang akurat untuk menghindari kesalahan penafsiran dari masyarakat tentang kebijakan UKT yang berkeadilan.

Baca juga:

Setelah Keluarkan Aturan, Nadiem Merasa Cemas Soal UKT Naik Tinggi

Terkait informasi calon mahasiswi USU yang terancam gagal kuliah karena mendapat UKT penuh, rektor menyatakan dengan tegas bahwa data mahasiswa yang bersangkutan masih bisa disesuaikan sepanjang data yang disampaikan sesuai.

"Penyesuaian data mahasiswa akan terus dilakukan. Tim verifikasi UKT USU terus bekerja untuk melakukan penyesuaian data. Bila data-data yang disampaikan benar, maka tak perlu khawatir tim verifikasi akan melakukan pengecekan dan bila benar tidak mampu, UKT akan diubah," katanya dikutip Antara.

Sejak dibukanya banding UKT, tim verifikator USU sampai saat ini telah melakukan penyesuaian UKT terhadap 253 mahasiswa baru. Dengan rincian, level UKT 8 (penuh) sebanyak 23 mahasiswa, level UKT 8 (berkeadilan) 56 mahasiswa, UKT 7 sebanyak 34 mahasiswa, level UKT 6 ada 46 mahasiswa, level UKT 5 ada 51 mahasiswa, level UKT 4 terdiri 29 mahasiswa dan level UKT 3 terdapat 7 mahasiswa.

Dalam dialog terbuka dengan perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU telah menjelaskan bahwa pihaknya memperpanjang masa pembayaran UKT menjadi tanggal 5 Juni 2024 agar UKT yang dijalankan USU benar-benar transparan dan berkeadilan.

Baca juga:

Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri

USU juga masih membuka layanan helpdesk terkait UKT dan sosialisasi mekanisme penyampaian keluhan melalui media sosial instagram @official.usu dengan mencantumkan narahubung agar mahasiswa atau para orangtua/wali bisa terlayani dengan baik.

Rektor juga telah mengundang pengurus BEM untuk berkolaborasi terkait verifikasi data mahasiswa baru yang UKT-nya diklaim tidak berkeadilan.

Kemudahan akses komunikasi yang dibuka selebar-lebarnya kepada mahasiswa atau orang tua terkait UKT adalah semata untuk memastikan bahwa UKT yang dijalankan di USU telah memenuhi aspek yang berkeadilan serta yang paling penting, memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru USU yang gagal kuliah karena tak mampu membayar UKT

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT yang dilakukan berbagai perguruan tinggi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan