Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tahap Baru Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Mulai 10 Agustus 2026

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026

MerahPutih.com - Rekayasa lalu lintas akan kembali diberlakukan seiring berlanjutnya pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Contract Package (CP) 203. Pengaturan arus kendaraan mulai diterapkan pada 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pekerjaan konstruksi.

Proyek MRT Jakarta Fase 2A CP203 mencakup pembangunan Stasiun Bawah Tanah Glodok dan Stasiun Kota, serta terowongan sepanjang sekitar 690 meter dengan total jalur sekitar 1,4 kilometer yang membentang dari Mangga Besar hingga Kota.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendy Primartantyo mengatakan, Jumat (7/8), rekayasa lalu lintas telah dilakukan secara bertahap sejak April 2021 bersama kontraktor pelaksana Sumitomo Mitsui Construction Company–Hutama Karya Joint Operation (SMCC–HK JO).

Seluruh pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo.

Rekayasa Lalu Lintas di Area Pembangunan Stasiun Glodok

Untuk mendukung pembangunan akses masuk (entrance) sisi barat sekaligus melanjutkan pekerjaan entrance sisi timur, PT MRT Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas Tahap 4 yang dibagi menjadi tiga subtahap.

Tahap 4.1 (10 Agustus–9 September 2026)

Tahap 4.2 (10 September–9 Oktober 2026)

Tahap 4.3 (10 Oktober 2026–17 Mei 2027)

Rekayasa Lalu Lintas di Area Pembangunan Stasiun Kota

Tahap 8 (10 Agustus 2026–15 Januari 2027)

Untuk mendukung pembangunan koridor bawah tanah (underground passageway) yang menghubungkan Stasiun Kota dengan entrance sisi utara, rekayasa lalu lintas diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan dan Simpang Asemka.

Baca juga:

Jokowi Ajak 3 Cucunya Naik MRT Jakarta, Puji AC Tetap Dingin Meski Penumpang Padat

Pengaturan di Jalan Pintu Besar Selatan

Arus kendaraan diatur sebagai berikut:

Selama pekerjaan berlangsung, masing-masing satu lajur untuk setiap arah diprioritaskan bagi Bus TransJakarta, penghuni kawasan, serta kendaraan yang menuju pertokoan di Jalan Pintu Besar Selatan.

Apabila terjadi kepadatan, khususnya di Jalan Pancoran, Jalan Pintu Besar Selatan dapat dibuka untuk seluruh kendaraan secara situasional sesuai pengaturan petugas di lapangan.

Baca juga:

Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas PT MRT Gelontorkan Rp 300 Miliar

Pengaturan di Simpang Asemka

Sebagai bagian dari pembangunan koridor bawah tanah, area tengah Simpang Asemka digunakan sebagai lokasi pekerjaan konstruksi sehingga dilakukan pengaturan sebagai berikut:

PT MRT Jakarta mengimbau pengguna jalan untuk menyesuaikan rute perjalanan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama rekayasa lalu lintas berlangsung. (Asp)

Baca Artikel Asli