Rebutan Merek Citayam Fashion Week
Senin, 25 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Fenomena anak - anak yang nongkrong di kawasan Stasiun Sudirman Dukuh Atas dan menghadirkan istilah SCBD serta berbagai gelaran di area tersebut, seperti Citayam Fashion Week, mulai jadi rebutan para pengusaha hiburan serta berbagai artis.
Mereka mulai mengklaim gelaran tersebut menjadi merek milik perusahaan pribadi mereka atau untuk merebut nama gelaran tersebut yang awalnya hadir dari kreasi anak anak yang biasa nongkrong di daerah tersebut serta daerah penyangga ibu kota.
Baca Juga:
Wagub Riza Minta Citayam Fashion Week Tidak Digelar Setiap Hari
Tercatat, setidaknya hingga Minggu (24/7/2022), sudah ada dua pihak yang berusaha mendaftarkan istilah tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Dilansir dari laman resmi PDKI, kedua pihak tersebut adalah PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. PT Tiger Wong Entertaiment merupakan perusahaan milik aktor dan tokoh publik Baim Wong dan istrnya Paula Verhoeven.
Perusahaan mengajukan permohonan tersebut pada 20 Juli 2022 dengan nomor JID202205218. PT Wiger Wong menjelaskan permohonan ini masuk ke dalam kategori jasa hiburan yang bersifat sifat peragaan busana.
Sedangkan pihak Indigo Aditya mengajukan permohonan sehari sesudahnya, alias pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496.

Dalam keterangannya, Indigo menjelaskan, permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan. Indigo menjelaskan jasa tersebut termasuk pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, juga jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
Merujuk mekanisme yang ada, setelah pendaftaran dilakukan suatu pihak, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek dalam waktu 15 hari. Jika syarat lengkap, maka hasilnya atau keputusan atas permohonan akan diumumkan dalam kurun 2 bulan.
Pendaftaran ke PDKI dilakukan untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya. Publik menunggu lihat siapa lagi yang mengklaim acara yang tumbuh dari bawah ini dan bakal disetujui oleh Kemenkumham. (Pon)
Baca Juga:
Kotak Rilis Single 'Local Pride', Angkat Isu Citayam Fashion Week