Realisasi Pajak DKI Jakarta pada Tahun 2024 Capai sebesar Rp 44,46 Triliun
Rabu, 15 Januari 2025 -
Merahputih.com - Rangkaian KRL Commuter Line Jabodetabek melintasi permukiman di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melaporkan pencapaian realisasi pajak daerah tahun 2024. Dari target sebesar Rp44,98 triliun, realisasi mencapai Rp 44,46 triliun atau 98,85 persen. Capaian ini mencapai 98,85 persen dari target awal yang ditetapkan yakni sebesar Rp 44,98 triliun.
Kontribusi pajak DKI Jakarta berasal dari kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi kontributor terbesar yaitu sebesar Rp 19,61 triliun. Dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 9,65 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 9,96 triliun, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 6,64 triliun.
Sedangkan pendapatan pajak dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6,1 triliun serta Pajak Rokok mencapai Rp 883,98 miliar. Untuk tahun 2025, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 48 triliun. (MP/Didik Setiawan).