Reaksi Kemarahan Munarman FPI Tahu Rekeningnya Diblokir

Senin, 11 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Setelah rekening milik anak Rizieq Shihab diblokir, rekening milik mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pun diblokir.

Rekening BNI milik Munarman yang diblokir. Munarman mengaku, BNI telah mengirimkan surat pemberitahuan ini kepadanya.

"Saya doakan orang zalim itu segera mendapatkan azab dari Allah," kata Munarman kepada wartawan, Senin (11/1).

Baca Juga:

Kasus Dugaan Penghasutan Munarman Naik ke Penyidikan

Munarman menjelaskan, rekening BNI miliknya itu berisi uang khusus untuk menampung biaya pengobatan ibundanya. Rekening itu disebut juga untuk menampung uang pensiunan sang ibu.

Uang tersebut berasal dari sanak saudara yang memberikan bantuan untuk pengobatan ibunya.

Soal apakah Munarman akan mengambil langkah terkait hal ini, dia belum memutuskannya.

"Ini masalah kemanusiaan, biaya untuk orang tua yang sudah dua tahun lebih sakit terbaring di tempat tidur," katanya.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/Fianda Rassat
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Jumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga:

Munarman dkk Deklarasi Front Persatuan Islam

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Dinilai Punya Dasar Hukum Tolak Laporan Munarman

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan