Polisi Dinilai Punya Dasar Hukum Tolak Laporan Munarman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 Desember 2020
Polisi Dinilai Punya Dasar Hukum Tolak Laporan Munarman

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa disebut diskriminatif dalam penegakan hukum lantaran menolak laporan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Polisi dinilai tak menerima laporan karena ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam keterangannya, Minggu (27/12).

Baca Juga:

Puluhan Saksi Diperiksa, Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Temui Titik Terang

Agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ia mencontohkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut. Sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan.

Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Munarman dengan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait penembakan enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek.

Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Namun, polisi menolak laporan Munarman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya tentu memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang jelas untuk menolak suatu laporan.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala mengatakan saling lapor terjadi dalam fase penyelidikan, yakni ketika faktor bukti awal sebagai pembentuk unsur menjadi penting.

"Polisi tentu akan mencari bukti awal pada fase yang masih cair itu," ujarnya.

Ketika pelapor pertama sudah menyertakan bukti dalam laporan atau polisi sudah memiliki bukti awal yang relevan, tentu mempercepat keputusan polisi untuk menerima atau menolak laporan balik.

Baca Juga:

Keluarga Setuju Komnas HAM Autopsi Ulang 6 Jenazah Laskar FPI

Dalam konteks itu, Adrianus menduga polisi telah memiliki bukti awal bahwa laskar FPI memiliki senjata saat baku tembak dengan polisi.

"Tidak hanya itu, kepolisian kelihatannya juga sudah bersiap ke penyidikan. Sebaliknya, Munarman kemungkinan datang dengan 'polos' saja alias tidak ada hal yang mendukung klaimnya. Jika begitu, tuduhan polisi tidak diskriminatif sulit diterima," pungkasnya. (Pon)

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Indonesia
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Zulfikar Sy - Selasa, 08 Agustus 2023
Munarman Ucapkan Ikrar Setia terhadap NKRI
Bagikan