MerahPutih.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (30/10). Aksi unjuk rasa digelar untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada tahun 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga
"Baru setelah itu (revisi PP Nomor 78 Tahun 2015), (pemerintah) melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," ujar Said Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (30/10)
Menurut Said, UMP DKI pada 2020 seharusnya naik sekitar 10 sampai 15 persen. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," kata Said.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bakal mengawal jalannya aksi buruh
"Rencana unjuk rasa dari dewan pimpinan wilayah Federasi Serikat Pekerja Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga
Hanya Naik 8,5 Persen, Buruh KSPI Geruduk Kantor Anies Besok
Terkait aksi ini, kata dia, ada ratusan personel gabungan yang disiagakan. Personel dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP DKI Jakarta akan mengamankan aksi dari awal hingga bubar. Hal ini agar aksi berjalan damai. Para pengunjuk rasa diimbau jangan sampai berbuat anarkis.
"Petugas pengamanan (yang diterjunkan) sebanyak 500 personel gabungan," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk urusan pengalihan arus lalu lintas di kawasan aksi sifatnya situasional. Artinya, pengalihan arus mengikuti situasi dan kondisi di lapangan. Jika mendesak dilakukan, maka akan diterapkan. Namun, sejauh belum menggangu arus lalin maka tidak diterapkan.
Baca Juga:
Selain itu, Argo mengaku sudah menerima estimasi massa yang kiranya akan ikut aksi. Diperkirakan estimasi massa sebanyak 500-700 orang.
"Estimasi massa sekitar 500-750 orang," kata Argo.
Aksi unjuk rasa digelar untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada tahun 2020. Mereka juga menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Knu)