Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kabar Baik! Rapelan Gaji PJLP Jakarta Cair Awal November 2026

Yusuf Abdillah - 2 jam, 27 menit lalu

Merahputih.com - Kabar baik bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapelan selisih gaji yang bersumber dari penyesuaian upah 2026 ditargetkan mulai dibayarkan secara bertahap pada awal November.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembayaran rapelan tersebut sudah dapat diproses setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026.

Baca juga:

Pramono Anung Perintahkan PJLP Basmi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Populasinya Mengkhawatirkan

Pramono menjelaskan, dalam penyusunan APBD 2026, besaran gaji PJLP sebelumnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penyesuaian baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan disahkan.

Saya sudah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini. PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,

ujar Pramono.

Setelah APBD Perubahan 2026 disahkan, Pramono juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar untuk memproses pembayaran selisih gaji tersebut.

Ia mengaku sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti proses pencairannya.

Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses,

kata dia.

Ribuan dokumen pencairan sudah diproses

Baca juga:

Kekurangan Gaji 10 Bulan PJLP DKI Jakarta Janji Dibayarkan Akhir Oktober

Pemprov DKI Jakarta menargetkan rapelan selisih gaji PJLP mulai diterima pada awal November 2026.

Hingga pukul 17.00 WIB pada hari sebelumnya, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.

Meski demikian, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih harus menunggu penyelesaian input data dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP.

Aplikasi tersebut dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Pramono berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembayaran rapelan tidak lagi tertunda.

"Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli