Raja Machmud Singgirei Rumagesan, Pahlawan Papua Melawan Pemerintahan Kolonial Belanda

Senin, 09 November 2020 - Ikhsan Aryo Digdo

MASIH banyak sosok pahlawan yang tidak kita ketahui karena jarang dibicarakan. Termasuk pahlawan yang berasal dari Papua, Machmud Singgirei Rumagesan. Ia melawan pemerintah kolonial Belanda di Papua. Ia juga memperjuangkan Papua menjadi bagian dari Negara Indonesia.

Dikutip dari nokeninsgiht.com, Machmud Singgirei Rumagesan merupakan seorang Raja di wilayah Sekar yang bergelar Raja Al-Alam Ugar Sekar. Sekar kini dikenal dengan nama Fakfak.

Baca juga:

3 Fakta Tentang Sultan Baabullah, Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Meskipun Sekar tidak termasuk kerajaan besar, bahkan termasuk wilayah kecil dari Kesultanan Tidore, hal tersebut tidak membuat Rumagesan takut dalam memperjuangkan Papua dari Belanda.

Pada 1989, Kesultanan Tidore tidak lagi memanfaatkan pajak dari Papua Barat. Lalu perusahaan asal Belanda, Maatschapijj Colijn, mengambil alih perekonomian di sana dengan mempekerjakan para buruh secara sewenang-wenang. Hal ini membuat Raja Rumagesan marah dan meminta Maatschapijj Colijn untuk memenuhi syarat yang diajukan Raja.

Budaya asal Papua (Foto: Unsplash/kerakalumpur)

Sejak itu, muncul konflik antara pemerintah Belanda dengan Raja Rumagesan mengenai pengupahan para buruh. Pada 1934, 73 pengikut Raja Rumagean ditangkap oleh kolonial Belanda. Akibatnya, Raja diasingkan ke Saparua dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan para pengikutnya di penjara selama 10 tahun.

Kemudian pada masa kembalinya Belanda pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia, Raja Rumagesan tidak setuju dan menurunkan bendera Belanda pada 1 Maret 1946 sebagai bentuk demonstrasi.

Sang raja bahkan sudah memiliki rencana untuk melawan tentara Belanda, mengulangi apa yang pernah dia lakukan pada 1934. Kali ini bahkan dia mampu mengumpulkan 40 senjata untuk melawan Belanda. Namun sayangnya, rencana tersebut diketahui oleh Belanda dan Raja Rumagesan kembali dijebloskan ke penjara.

Ia dijebloskan dari satu penjara ke penjara lain di kota atau daerah yang berbeda. Tercatat, Raja Rumagesan dipindahkan dari penjara di Sorong, lalu ke Manokwari. Kemudian, dia dikirim ke penjara Hollandia dan hingga ke Makasar.

Baca juga:

Beri Penghargaan untuk Gatot Nurmantyo Dinilai Upaya Pemerintah Jinakkan Pengkritiknya

Hebatnya, selama berada di penjara, Raja Machmud Rumagesan terus memberikan pengaruh nasionalisme Indonesia di lingkungan penjara. Sampai sipir penjara yang bekerja untuk tentara Belanda memutuskan berhenti dari pekerjaannya. Sipir tersebut merupakan orang lokal. Bahkan Raja Rumagesan pernah diangkat oleh narapidana lain sebagai ketua narapidana di penjara.

Setelah Raja Rumagesan dibebaskan dari penjara, ia bertemu Soekarno untuk memberikan dukungannya bagi kemerdekaan Indonesia dan menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan kemerdekaan Papua dari penjajahan Belanda, seperti pulau-pulau lain di Indonesia.

Bendera nasional Republik Indonesia. (Foto: Unsplash/nick gunner)

Raja Rumagesan kemudian mendirikan Gerakan Revolusi Tjendrawasih Irian Barat atau disingkat GTRIB. Organisasi tersebut dipimpin oleh Machmud Singgirei Rumagesan, A. J Dimara sebagai Wakil Ketua I, Andi Baso sebagai Wakil Ketua II dan A, dan Rambitan sebagai Sekretaris Jenderal. GTRIB meminta pemerintah Indonesia membentuk pemerintahan daerah untuk Papua sebagai bagian dari Indonesia.

Perjuangan Raja Machmud Singgirei Rumagesan menunjukkan sikap patriotisme bagi bangsa. Namun keinginannya untuk kembali dan melihat Tanah Papua Barat bebas dari jeratan penjajahan Belanda tercapai ketika ia kembali ke kampung halamannya pada 15 Mei 1964. Sayangnya, dua bulan kemudian dia menghembuskan nafas terakhir, tepatnya pada 5 Juli 1964.

Antara memberitakan Presiden Jokowi akan memberikan gelar pahlawan kepada enam tokoh pahlawan yang berjasa bagi kemerdekaan Republik Indonesia. Gelar tersebut akan diberikan pada tanggal 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Raja Machmud Singgirei Rumagean termasuk di dalamnya.

Lima pahlawan lainnya yang mendapatkan penghargaan ialah Sultan Baabullah, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Arnold Mononutu, Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi. (scp)

Baca juga:

Kapolri Pertama hingga Sultan Baabullah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan