Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan

Rabu, 28 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 26 Januari 2026, telah menerima 63 laporan hambatan usaha melalui kanal pengaduan debottlenecking di https://lapor.satgasp2sp.go.id/. Dari 63 laporan, sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap pemantauan maupun perbaikan data.

Kemenkeu telah menggelar Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Sidang ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aduan pelaku usaha serta mencari solusi atas hambatan regulasi dan operasional di lapangan.

Salah satu topik utama yang dibahas yakni laporan dari Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengenai modus perusahaan pelayaran asing yang selama ini memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewan menekankan pentingnya penerapan perlakuan yang setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Sebagai langkah nyata, ia menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar.

Baca juga:

PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara


"Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka enggak bisa memproduksi bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak," tegas Purbaya Rabu (28/1).

Selain masalah perpajakan, sidang juga membahas solusi atas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada komoditas impor tertentu yang menyebabkan tertahannya barang di pelabuhan. Ia menggarisbawahi bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat proses produksi industri nasional terlalu lama.

Dalam menghadapi sengketa klasifikasi ini, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Keputusan strategis diambil untuk melakukan percepatan proses melalui surat resmi Satgas agar barang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Purbaya memastikan setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Ia berkomitmen untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.(Asp)


Baca juga:

Cegah Krisis Seperti 1998, Menkeu Purbaya Lebarkan Defisit Sampai 3 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan