Punya Bukti Kuat, PSI Optimistis Menangkan Gugatan Viani Rp 1 Triliun

Minggu, 31 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta tak gentar dengan langkah Viani Limardi yang sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dari partainya serta anggota DPRD DKI.

Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar mengatakan, pihaknya menyakini bila partainya akan memenangkan gugatan Viani, karena mempunyai bukti yang menguatkan kalau mantan kader PSI itu menyalahi aturan AD/ART partainya.

Baca Juga

PSI Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke DPRD DKI

"Tapi kalau kami sih optimis karena kami punya bukti-bukti yang kuat dan sudah sesuai prosedur di internal partai juga," kata Michael di DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/10).

Michael juga mengaku, jika tim kuasa hukum PSI sudah mempelajari gugatan yang telah dilayangkan Viani ke Pengadilan Jakpus.

Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar

Ia juga optimis, proses persidangan gugatan Viani di Pengadilan Jakpus tidak terlalu lama. Sebab klaim dia, PSI sudah mempunyai bukti yang kuat sehinggi dapat memenangkan gugatan tersebut.

"Ini kan juga ranah internal untuk menilai seorang anggota itu taat ad/art atau ga," ucapnya.

Jadi beberapa waktu lalu, cerita Michael, PSI sudah melakukan investigasi internal dengan tim pencari fakta dan pihaknya menemukan banyak sekali bukti-bukti kalau Viani melanggar aturan partai.

"Saya rasa sudah cukup dasar tersebut digunakan untuk melakukan pemberhentian tersebut," pungkasnya.

Viani Limardi resmi menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. (Asp)

Baca Juga

Merasa Karakternya Direndahkan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan