MerahPutih.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menjalankan dua agenda hukum terkait kasus yang menjerat kliennya.
Agenda tersebut mencakup pelimpahan tahap dua berkas perkara sekaligus pengajuan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Baca juga:
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Puluhan Tokoh Siap Jadi Penjamin
Ahmad Khozinudin menjelaskan, Minggu (21/6), bahwa pihaknya telah mengantongi dukungan dari puluhan tokoh nasional yang siap menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo,” Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Menurutnya, sejumlah tokoh yang disebut siap menjadi penjamin antara lain mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Baca juga:
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo sebelumnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi, terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penangkapan tersebut juga dilakukan terhadap tersangka lain, yakni dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penangkapan keduanya merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. (Knu)