Puan: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Akan Ditanami Chip
Rabu, 11 Mei 2016 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Pemerintah mengkaji berkaitan dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan, dan membahas melalui semua kementerian/lembaga, juga melalui uji publik yang sangat komprehensif dan mendalam. Rapat Terbatas yang membahas Perppu Kebiri diikuti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan Rapat Terbatas dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat diputuskan pemerintah segera mengeluarkan payung hukum untuk perlindungan kekerasan seksual terhadap anak dengan menerbitkan Perppu. Mengenai Perppu ini, sebelumnya dijelaskan jika berbentuk Undang-undang butuh waktu lama dari pembahasan sampai disahkan. Oleh karena itu pemerintah akan mengeluarkan Perppu.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual akan dipasangi chip agar mudah dipantau.
“Kemudian akan ada hukuman tambahan yang mungkin dilakukan kebiri, juga mungkin akan diberikan chip kepada pelaku tersebut untuk bisa dideteksi atau dipantau. Kemudian ada juga publikasi identitas, juga pemberian hukuman sosial,” jelas Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Menurut Puan, pemasangan chip kepada pelaku kejahatan sudah dilakukan di beberapa negara. Mengenai teknisnya, akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
“Jadi untuk pelaku yang melakukan tindakan yang sangat berat di luar rasa kemanusiaan apalagi kalau dilakukan kepada anak-anak tentu saja akan dipantau terus,” tegas Puan.
Mengenai efektivitas pemasangan chip, Puan memastikan bahwa pastinya chip itu enggak mungkin lepas. “Lha ini chip yang benar-benar melekat. Bagaimana teknisnya itu tanya ke Kapolri,” ujarnya.
Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA:
- Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Hukuman Kebiri segera Diberlakukan