Puan: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Akan Ditanami Chip
Menko PMK Puan Maharani usai Rapat Terbatas yang membahas Perppu Kebiri memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). (Foto Setgab.go.id)
MerahPutih Nasional - Pemerintah akan memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Pemerintah mengkaji berkaitan dengan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diusulkan, dan membahas melalui semua kementerian/lembaga, juga melalui uji publik yang sangat komprehensif dan mendalam. Rapat Terbatas yang membahas Perppu Kebiri diikuti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan Rapat Terbatas dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam rapat diputuskan pemerintah segera mengeluarkan payung hukum untuk perlindungan kekerasan seksual terhadap anak dengan menerbitkan Perppu. Mengenai Perppu ini, sebelumnya dijelaskan jika berbentuk Undang-undang butuh waktu lama dari pembahasan sampai disahkan. Oleh karena itu pemerintah akan mengeluarkan Perppu.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual akan dipasangi chip agar mudah dipantau.
“Kemudian akan ada hukuman tambahan yang mungkin dilakukan kebiri, juga mungkin akan diberikan chip kepada pelaku tersebut untuk bisa dideteksi atau dipantau. Kemudian ada juga publikasi identitas, juga pemberian hukuman sosial,” jelas Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5).
Menurut Puan, pemasangan chip kepada pelaku kejahatan sudah dilakukan di beberapa negara. Mengenai teknisnya, akan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
“Jadi untuk pelaku yang melakukan tindakan yang sangat berat di luar rasa kemanusiaan apalagi kalau dilakukan kepada anak-anak tentu saja akan dipantau terus,” tegas Puan.
Mengenai efektivitas pemasangan chip, Puan memastikan bahwa pastinya chip itu enggak mungkin lepas. “Lha ini chip yang benar-benar melekat. Bagaimana teknisnya itu tanya ke Kapolri,” ujarnya.
Menko PMK menegaskan, hal-hal itu merupakan satu keputusan atau komitmen dari Presiden dan pemerintah bahwa tindak pelaku kekekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, dan tentu saja pemerintah mengutuk bahwa kekerasan itu memang harus segera hukumannya bisa memberikan efek jera.
BACA JUGA:
- Selain Dikebiri, Jaksa Agung Lempar Wacana Pelaku Kejahatan Seksual Diumumkan ke Publik
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Komnas PA Terus Dorong Perppu Kebiri
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Hukuman Kebiri segera Diberlakukan
Bagikan
Berita Terkait
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun