PT MRT Cari Payung Hukum Pengelolaan Ruang Bawah Tanah

Selasa, 05 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tengah mengkaji pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil. Sampai dengan saat ini, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk kepentingan komersil masih belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.

Dalam waktu dekat PT MRT akan menggelar seminar atau lokakarya di Balai Kota DKI Jakarta mengenai pengelolaan ruang bawah tanah (underground study). Diharapkan seminar ini dapat memberikan rekomendasi terhadap peraturan serta regulasi yang dibutuhkan dalam rangka mengembangkan tata kelola ruang bawah tanah bagi para stake holders.

"Seminar mengenai pengelolaan ruang bawah tanah ini sangat penting, mengingat jalur MRT Jakarta juga ada yang menggunakan terowongan bawah tanah," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar seperti dilansir Antara di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

William prmenuturkan ruang bawah tanah yang baik memiliki sejumlah standar, diantaranya tersedia jalur pejalan kaki yang aman, nyaman dan mudah, serta tersedia lokasi fasilitas umum di jaringan jalur pejalan kaki.

"Selain itu, harus ada pintu masuk yang dapat diakses oleh publik dan mudah diidentifikasi ke jalur pejalan kaki yang berada di luar jalan, terintegrasi dengan bangunan dan menuju area publik, seperti atrium, tempat belanja dan galeri," tutur William.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan seminar mengenai pengelolaan ruang bawah tanah itu juga dibutuhkan mengingat pihaknya memiliki peran sebagai operator utama kawasan transit terpadu atau Transit Oriented Development (TOD).

"Di area TOD, nantinya akan ada fasilitas jaringan pedestrian (pejalan kaki), jaringan sepeda, taman, tempat dagang bagi para pedagang kaki lima (PKL), kuliner (food court) serta koneksi intermoda," ungkap William. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan