PSI Siap Melawan Kader di PN Jakarta Pusat
Kamis, 21 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menghadapi gugatan yang diajukan Viani Limardi atas pemecatan dirinya sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengingatkan, pemecatan Viani telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.
Baca Juga:
Merasa Karakternya Direndahkan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan," jelasnya dalam keterangan pers, Rabu (20/10).
PSI pun menanggapi baik pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Diharapkan proses pengadilan ini juga akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.
"Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggungjawab," tegasnya seraya memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi merasa pemecatan dirinya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan alasannya adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya. Pembunuhan karakter ini yang merusak citranya, keluarga besar dan merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di DKI Jakarta.

Tudingan penggelembungan dana reses, menurut Viani Limardi adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
"Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” terang Viani Limardi.
Gugatan yang ditujukan ke PSI telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Baca Juga:
PSI Ragu Viani Berani Gugat Rp 1 Triliun ke Pengadilan