PSI Kirim Surat Pemecatan Viani Limardi ke DPRD DKI

Kamis, 21 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah resmi mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta atas nama Viani Limardi ke Lembaga Legislatif Kebon Sirih pada Jumat (15/10) lalu.

Pengiriman surat pemecatan Viani itu cukup lama, setelah tiga pekan lalu Viani diberhentikan dari kader PSI. Surat itu dikirim langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI yang dikomandoi Michael Victor Sianipar.

Baca Juga

PSI Ragu Viani Berani Gugat Rp 1 Triliun ke Pengadilan

Menyusul masuknya surat pemecatan ke DPRD, Viani Limardi meradang. Ancaman awal soal dirinya yang ingin menggugat PSI Rp 1 triliun ke pengadilan akhir terealisasi.

Viani resmi menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. Tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan.

Eks Politikus PSI, Viani Limardi. Foto: Istimewa
Eks Politikus PSI, Viani Limardi. Foto: Istimewa

Untuk diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Ketika ketua telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi anggota dewan. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. kelanjutannya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

"Endingnya di SK Mendagri. Itulah baru sah bisa diganti. Selama belum ada SK dari Mendagri, statusnya masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI," ungkap Plt. Sekretaris DPRD DKI Augustinus. (Asp)

Baca Juga

Merasa Karakternya Direndahkan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan