PSI Dilarang Ikut Pemilu 2019 di Sejumlah Daerah
Selasa, 26 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilarang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di sejumlah daerah.
Alasannya, partai besutan Grace Natalie itu tak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019. Dua daerah itu yakni Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Selain PSI, ada dua partai lain yang juga mengalami pencoretan kepesertaan. KPU mencoret PKPI di Kabupaten Serdang Bedagai. PKPI juga tak membuat LDAK di 105 daerah lainnya.
Sementara untuk kepesertaan Partai Berkarya dicoret di Pileg Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya.
Selain PSI, Partai Berkarya, dan PKPI, KPU mencatat ada delapan parpol lain yang tak membuat LDAK. Total ada sebelas partai yang tidak taat pembuatan LDAK.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan PSI dicoret lantaran tak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga batas waktu 10 Maret lalu.
"Tidak ada toleransi kan kami sudah umumkan sebelumnya," kata Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/3).

Berdasarkan catatan KPU, sebenarnya PSI tidak membuat LADK di 49 kabupaten/kota. Namun di 47 kabupaten/kota lainnya, PSI tidak mengajukan caleg.
Dengan pencoretan kepesertaan, maka caleg PSI di dua daerah itu tak lagi bisa terpilih. Jika nantinya mendapatkan suara, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah dalam rekapitulasi tingkat nasional. (Knu)