PSI Desak Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi

Senin, 09 September 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta baru periode 2024-2029 akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono, pada Rabu (11/9) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Rapat ini akan membahas dan menetaplan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Fahri Qilbina mengatakan, partainya akan mengusulkan Heru Budi untuk kembali mengisi jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, PSI DKI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Baca juga:

Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta

"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," kata Elva di Jakarta, Senin (9/9).

Elva menjelaskan, alasan PSI mendorong nama Heru Budi adalah karena mantan Wali Kota Jakarta itu telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Lalu, memainkan peran penting dalam masa transisi ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," tutupnya.

Diketahui, Legislator DKI akan segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi dalam rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (11/9).

Baca juga:

PSI Bakal Ngotot Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di DPRD Jakarta

Nantinya, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.

Setelah menghasilkan tiga nama, maka akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai siapa Pj yang layak memimpin Jakarta hingga gubernur baru dilantik.

Pengajuan nama-nama dari DPRD DKI ini dikarenakan masa jabatan Heru Budi akan habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan