PSI Desak Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta baru periode 2024-2029 akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono, pada Rabu (11/9) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Rapat ini akan membahas dan menetaplan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Fahri Qilbina mengatakan, partainya akan mengusulkan Heru Budi untuk kembali mengisi jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, PSI DKI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Baca juga:
Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta
"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," kata Elva di Jakarta, Senin (9/9).
Elva menjelaskan, alasan PSI mendorong nama Heru Budi adalah karena mantan Wali Kota Jakarta itu telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Lalu, memainkan peran penting dalam masa transisi ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," tutupnya.
Diketahui, Legislator DKI akan segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi dalam rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (11/9).
Baca juga:
PSI Bakal Ngotot Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di DPRD Jakarta
Nantinya, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.
Setelah menghasilkan tiga nama, maka akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai siapa Pj yang layak memimpin Jakarta hingga gubernur baru dilantik.
Pengajuan nama-nama dari DPRD DKI ini dikarenakan masa jabatan Heru Budi akan habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Semprot Dewan PSI, Ketua Dewas PAM Jaya: Kita Mau Kerja, Bukan Cari Benar atau Salah

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Pagar Pedestrian Stasiun Cikini Sudah Ditinggikan, PSI Usul Minta Dibangun JPO

Pedagang Pasar Barito Jadi Korban Ambisi Gubernur Pramono di Mata PSI

PSI DKI Kritik Pemprov tidak Punya Nurani, Relokasi Pedagang Barito ke Lahan Kosong Tanpa Fasilitas
