PSI Desak Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta baru periode 2024-2029 akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Heru Budi Hartono, pada Rabu (11/9) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Rapat ini akan membahas dan menetaplan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Elva Fahri Qilbina mengatakan, partainya akan mengusulkan Heru Budi untuk kembali mengisi jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian, PSI DKI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Baca juga:
Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta
"Terkait dengan Pj Gubernur yang akan memasuki purna tugas, Fraksi PSI DKI Jakarta mendorong agar masa jabatan Pak Heru Budi sebagai Pj Gubernur diperpanjang hingga gubernur hasil Pilkada 2024 terpilih dilantik," kata Elva di Jakarta, Senin (9/9).
Elva menjelaskan, alasan PSI mendorong nama Heru Budi adalah karena mantan Wali Kota Jakarta itu telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Lalu, memainkan peran penting dalam masa transisi ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Dengan pengalamannya, Pak Heru merupakan sosok yang tepat untuk memastikan semua program berjalan lancar dan efektif," tutupnya.
Diketahui, Legislator DKI akan segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi dalam rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pada Rabu (11/9).
Baca juga:
PSI Bakal Ngotot Perjuangkan Makan Bergizi Gratis di DPRD Jakarta
Nantinya, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.
Setelah menghasilkan tiga nama, maka akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengenai siapa Pj yang layak memimpin Jakarta hingga gubernur baru dilantik.
Pengajuan nama-nama dari DPRD DKI ini dikarenakan masa jabatan Heru Budi akan habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Setelah 30 Tahun Tak Diperbaiki, Warga Nikmati Aspal Baru Jalan Karet Pasar Baru Barat Jakarta
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
Hadiri Munas INTI 2025, Pramono Anung Tegaskan Jakarta Milik Semua Golongan
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin