PSBB DKI Kembali Diperpanjang, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Meningkat

Senin, 23 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI menyebabkan adanya kenaikan jumlah penumpang kereta rel listrik pada Senin (23/11) pagi.

VP Corporate Communications KAI Commuter Anne Purba mencatat, pengguna KRL secara keseluruhan mencapai 111.885 pengguna. "Stasiun Cilebut, Stasiun Bojonggede, Stasiun Rangkasbitung, dan Stasiun Tangerang pada Senin ini pengguna KRL mengalami kenaikan," kata dia, dalam rilis, Senin (23/11).

Baca Juga:

PSBB Total Hari Pertama, Penumpang KRL Melorot

Menurut data yang dihimpun KAI Commuter hingga pukul 08.00 WIB, kenaikan pengguna di Stasiun Cilebut tercatat sebanyak 6.135 pengguna, naik 17% dibanding waktu yang sama pekan lalu.

Sementara, Stasiun Bojonggede sebanyak 8.493 pengguna (naik 11%), Stasiun Rangkasbitung sebanyak 2.801 pengguna (naik 7%), serta Stasiun Tangerang sebanyak 3.241 pengguna (naik 1%).

Anne memastikan, seluruh protokol kesehatan dan aturan tambahan dalam menggunakan KRL tetap berlaku.

Aturan-aturan tambahan ini yaitu pengaturan pengguna bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas yang hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk. Yaitu pukul 10:00 hingga 14:00 WIB.

Sementara, para pengguna yang membawa barang mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, diminta hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan untuk anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.

Protokol kesehatan 3M juga wajib dijalankan oleh para pengguna maupun petugas di stasiun maupun di dalan KRL. "Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," terang Anne.

KRL
Penumpang KRL. (Foto: Antara).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.

Perpanjangan PSBB terhitung mulai Senin (23/11) sampai dengan Minggu (6/11) sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

"Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu (22/11).

Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat lonjakan kasus aktif sebesar 4.95% selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November menjadi 8.444 pada 21 November.

Adapun kasus aktif di Jakarta setiap dua pekan sebelumnya mengalami tren penurunan yaitu 13.155 (26/9); 13.253 (10/10); 12.481 (24/10); dan 8026 (7/11).

Meskipun demikian, secara persentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekannya yaitu 6,7% (21/11) dari sebelumnya 7,2% (7/11); 12,5% (24/10); 15,5% (10/10); dan 18,7% (26/9).

Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif. (Knu)

Baca Juga:

Daerah Minim Lakukan Pelacakan Kontak COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan