Provokatif, 42 Konten Video Milik Muhammad Kece Di-takedown
Kamis, 26 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Video YouTuber Muhammad Kece yang ditakedown terus bertambah. Pemblokiran dilakukan Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (26/8).
Baca Juga
Muhammad Kece Dijebloskan ke Penjara, Puluhan Videonya Dalam Proses Takedown
Ramadhan menjelaskan saat ini ada 38 video lain yang sedang diproses untuk diblokir. Pasalnya, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.
Muhammad Kece sebelumnya ditahan 20 hari pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat konten YouTube.
Penahanan itu merujuk pada ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari jika diperlukan.

Kece dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi.
Polisi masih mendalami motif Kace membuat video yang dinilai telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
Saat ditangkap, Kace disebutkan berada di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (Knu)
Baca Juga
Tiba di Bareskrim, Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia pada Sadar