Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka

Kamis, 04 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian terus melakukan patrol siber setelah demo yang berujung kerusuhan di berbagai tempat, termasuk mencari pemilik akun yang diduga melakukan provokasi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS (30), yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkapkan, penangkapan pemilik akun media sosial TikTok yang merupakan seorang karyawan swasta itu dilakukan pada Senin (1/9).

"Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi," katanya.

Baca juga:

Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia

Himawan menjelaskan, konten provokatif itu berpotensi membahayakan objek vital nasional karena menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Penyidik kepolisian, kata ia, menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.

Kepolisian menjerat tersangka, dengan pasal yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan