Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU
Kamis, 22 September 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Saat sidang ke-24 berlangsung di ruang persidangan, pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso banyak melontarkan interupsi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika melontarkan pertanyaan kepada ahli yang mereka hadirkan.
Seperti halnya, saat salah kuasa hukum Jessica Sordame Purba bertanya soal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Mirna.
"Saya hanya fokus pada hukum pidana materiil. Tapi saya juga tahu hukum formil," kata Ruba'i saat memberikan kesaksian di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, (22/9).
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menginterupsi, karena tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i. JPU juga menyebut pihak Jessica terlihat memaksa Ruba'i untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan.
"Ijin yang mulia ini ahli sudah dipaksa," kata JPU.
Ruba'i menjelaskan kalau penyitaan yang tidak memenuhi syarat, secara formal bisa dinyatakan tidak sah. Tapi, ia mengaku tidak memahami secara detail.
"Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," ujar Ruba'i lagi.
Lalu, JPU kembali menginterupsi, karena penasihat hukum meminta ahli untuk menjelaskan hal yang ia tidak paham secara detail itu.
"Ijin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasehat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ucap JPU.
Interupsi yang dilakukan JPU lantaran, sebelum sidang ke-24 bergulir, tim penasihat hukum Jessica menyebut bahwa ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i yang mereka datangkan adalah ahli pidana materiil. Namun pada kenyataannya, penasihat hukum menanyakan perihal pidana formal, sehingga hal itulah yang membuat JPU terus menginterupsi pertanyaan penasihat hukum.
Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya akibat hal itu.
"Yasudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana. Karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," tutup Hakim Ketua Kisworo. (Abi)
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum Jessica Hadir 3 sampai 4 Saksi Hari Ini
- JPU: Saksi Ahli Pihak Jessica Hanya untuk Mengadu Domba
- Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
- Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
- JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson