Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Kamis, 22 September 2016
Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU

(Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Saat sidang ke-24 berlangsung di ruang persidangan, pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso banyak melontarkan interupsi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika melontarkan pertanyaan kepada ahli yang mereka hadirkan.

Seperti halnya, saat salah kuasa hukum Jessica Sordame Purba bertanya soal penyitaan barang bukti oleh polisi dalam kasus kematian Mirna.

"Saya hanya fokus pada hukum pidana materiil. Tapi saya juga tahu hukum formil," kata Ruba'i saat memberikan kesaksian di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis, (22/9).

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menginterupsi, karena tidak menyinggung aspek materiil sebagaimana keahlian Ruba'i. JPU juga menyebut pihak Jessica terlihat memaksa Ruba'i untuk menjawab aspek formil atau acara pidana perihal penyitaan.

"Ijin yang mulia ini ahli sudah dipaksa," kata JPU.

Ruba'i menjelaskan kalau penyitaan yang tidak memenuhi syarat, secara formal bisa dinyatakan tidak sah. Tapi, ia mengaku tidak memahami secara detail.

"Secara umum saja, tapi detail saya tidak paham," ujar Ruba'i lagi.

Lalu, JPU kembali menginterupsi, karena penasihat hukum meminta ahli untuk menjelaskan hal yang ia tidak paham secara detail itu.

"Ijin yang mulia, pertanyaannya ini formil. Mohon dibatasi, penasehat hukum mohon pertanyaan diperdalam," ucap JPU.

Interupsi yang dilakukan JPU lantaran, sebelum sidang ke-24 bergulir, tim penasihat hukum Jessica menyebut bahwa ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i yang mereka datangkan adalah ahli pidana materiil. Namun pada kenyataannya, penasihat hukum menanyakan perihal pidana formal, sehingga hal itulah yang membuat JPU terus menginterupsi pertanyaan penasihat hukum.

Hakim Ketua Kisworo pun menengahi keduanya akibat hal itu.

"Yasudah begini saja, ahli dibatasi sebagai ahli pidana. Karena pidana materiil dan formil juga berkaitan," tutup Hakim Ketua Kisworo. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kuasa Hukum Jessica Hadir 3 sampai 4 Saksi Hari Ini
  2. JPU: Saksi Ahli Pihak Jessica Hanya untuk Mengadu Domba
  3. Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
  4. Michael David Robertson Sudah 12 Kali Jadi Saksi Ahli Kasus Pembunuhan Sianida di Australia
  5. JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan