Profil dan Peran Jurist Tan, Mantan ‘Tangan Kanan’ Nadiem yang Jadi Sosok Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Rabu, 16 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp 9,98 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Ia diduga terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Dia terlibat bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadim Makariem Bidang Pemerintahan. Nadiem Makarim menjadi menteri dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua.
Baca juga:
Sangat sedikit profil yang bisa digali dari Jurist Tan di internet termasuk data pribadi seperti kelahiran dan agama.
Terkait pemberitaanya, hanya ketika ia menjadi Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
Hanya saja, ia dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Jurist diketahui memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Sedangkan dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Jurist Tan saat ini belum ditahan Kejagung karena masih berada di luar negeri. Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.
Terkait kasusnya, Kejagung kini mendalami lebih lanjut keterlibatan JT yang disebut Jurist Tan dalam pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut.
Program ini mencakup dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Baca juga:
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Jurist Tan diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi prosedur.
Dugaan pelanggaran berpusat pada manipulasi kajian teknis yang seharusnya menjadi dasar pemilihan perangkat teknologi untuk program digitalisasi.
Kajian tersebut disusun sedemikian rupa agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba di tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif dan tidak cocok dengan kondisi infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia. Terutama yang memiliki keterbatasan jaringan internet. (Knu)