Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia

Senin, 15 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Taiwan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat melaporkan adanya temuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sebuah produk mi instan populer berasal dari Indonesia.

Kandungan dari etilen oksida itu dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otorita. Berdasarkan standar yang ditetapkan di Taiwan, etilen oksida pada makanan maupun minuman tidak boleh lebih dari 0,1 mg/kg.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk mi instan berasal dari Indonesia yang ditemukan mengandung etilen oksida melebihi ambang batas oleh otoritas Taiwan bukan produk ekspor resmi Indonesia.

"Harus saya klarifikasi bahwa menurut kami, kami sudah panggil (perwakilan) dari Indofood, bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor dari Indonesia. Itu mungkin barang bawaan yang ada di sana," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).

Baca juga:

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

Ia menjelaskan standar global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan batas maksimal penggunaan etilen oksida pada makanan paling banyak 0,1 miligram per kilogram (0,1mg/kg).

Adapun Indonesia, ujar dia, mengikuti standar global tersebut. Beberapa negara lain bahkan ada yang memberi toleransi hingga 0,7 mg/kg.

"Selama dia dibawa itu masih diperbolehkan etilen oksidanya. Tapi, ada beberapa negara khususnya ada dua negara yang saya tahu yang menginginkan nol (etilen oksida), salah satunya adalah Taiwan," ujarnya.

Kesimpulannya, katanya, yang ada di Taiwan itu sebetulnya bukan diperdagangkan akan tetapi dibawa oleh orang.

"Tapi apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM," kata Taruna.

BPOM telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.

"Kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa paksakan karena itu kan negaranya orang, yang jelas Badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan