Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Senin, 13 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyiapkan kebijakan menguntungkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta, dalam sebuah konten video di media sosial.

Lewat video yang diunggah akun 'muhasasabah' di TikTok disebutkan, pemerintah akhirnya mengesahkan kebijakan bebas pajak untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta.

Konten tersebut telah mendapat lebih dari 1900 likes, menuai lebih dari ratusan komentar dan dibagikan ulang lebih dari 500 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Program MBG Dihentikan, Anggarannya Dialihkan untuk Bantuan Beras

NARASI

Sah Gaji dibawah Rp. 10 Jt bebas pajak. Pajak nol! rakyat merdeka. Berita gembira..!! Pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta. rakyat sora: pajak 0% hidup makin lega Sama sama kita berdoa semooga negeri kita kembali merdeka Aamiin.”

FAKTA

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pembebasan pajak untuk gaji di bawah 10 juta, ditemukan artikel dari pajakku.com berjudul 'Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?' yang dimuat pada 22 September 2025.

Artikel tersebut menjelaskan, tidak semua yang memiliki gaji di bawah 10 juta mendapatkan pembebasan PPh 21.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 10 Tahun 2025, hanya sektor padat karya (industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk dari kulit) serta perluasan sektor yang baru yakni pariwisata. Di luar sektor tersebut tidak mendapatkan insentif pembebasan PPh 21 DTP.

Baca juga:

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe”.

KESIMPULAN

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 10 Tahun 2025 yang disebutkan di atas, dapat diartikan unggahan berisi kabar klaim 'pemerintah resmi hapus pajak untuk gaji di bawah 10 juta' merupakan konten yang hoaks yang menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan