Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan

Rabu, 08 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dr. Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10) sore.

Pengangkatan dr. Benjamin Paulus Octavianus didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32M Tahun 2025 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk Masa Jabatan 2024–2029.

Selama prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, Benjamin menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Baca juga:

Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas

"Bahwa saya akan setia dan memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Benjamin.

Pelantikan Benjamin Paulus Octavianus dilaksanakan serentak dengan pengangkatan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Selain kedua wakil menteri tersebut, Presiden Prabowo juga melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030, Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ribka Haluk sebagai Kepala Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, dan beberapa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk negara-negara sahabat.

Baca juga:

DPR Dukung Langkah Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Acara pelantikan yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB tersebut dihadiri oleh para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, serta pejabat tinggi dari TNI dan Polri. Setelah proses pelantikan dan penandatanganan berita acara wakil menteri selesai, agenda dilanjutkan dengan pelantikan para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk negara sahabat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan