Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK

Rabu, 04 Februari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 pada 2 Februari, mengatakan pimpinan BUMN lama harus bertanggung jawab bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lama dapat dipanggil Kejaksaan bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, namun tidak menyebut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi, serta untuk saling memberikan dukungan dan menguatkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata dia, KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca juga:

KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan

“Sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan juga di Polri. Artinya, kita di sini jalan bersama,” katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan