Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Kemudahan Berusaha
Kamis, 31 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Percepatan Kemudahan Berusaha. Perpres itu bertujuan untuk kemudahan berusaha.
"Awal tahun depan, Januari dan Februari kita harus miliki satu gedung yang khusus urusan perizinan. Seluruh perizinan harus satu gedung, sekali mengajukan urus satu gedung itu. Ini sistem aplikasi pengurusan ini harus disiapkan. Semua harus diurus oleh Single Submission ini," kata Presiden Jokowi ketika memberikan sambutan pada acara Pencatatan Perdana Efek Beragun Aset Mandiri JSMR01 Surat Berharga Hak atas Pendapatan Tol Jagorawi (EBA Kelas A) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (31/8).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Darmin menuturkan, terbitnya Perpres tersebut dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal.
Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai "pemberi izin" dan belum "melayani".
Di samping itu, lanjutnya, beberapa indikator juga menunjukkan bahwa kinerja realisasi investasi, meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan, antara lain investasi dunia ke Indonesia masih rendah, yaitu 1,97 persen dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar 1.417,58 miliar dolar AS dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
Selain itu, katanya, realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan atau komitmen investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) 27,5 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 31,8 persen (2010-2016).
Kemudian, belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan Luar Jawa.
"Kendati Indonesia sudah masuk sebagai negara layak investasi, namun realisasi dan kecepatan untuk mulai berusaha belum seperti yang diharapkan," ujarnya. (*)
Sumber: ANTARA