Presiden Jokowi harus Turun Tangan Selesaikan 'Perang' Dua Institusi Penegak Hukum

Jumat, 23 Januari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Pemikir politik dan tata negara asal Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. 

"Presiden dan DPR tidak boleh diam atas kasus penangkapan Bambang Widjojanto oleh Mabes Polri," kata Said dalam siaran persnya kepada redaksi, Jumat (23/1). 

Said yang juga penggiat demokrasi dan tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) menambahkan, Bambang Widjojanto adalah pimpinan KPK yang dinyatakan lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan pada tahun 2011 silam. Presiden dan DPR yakin bahwa Bambang Widjojanto sama sekali tidak terkait kasus hukum, sehingga layak dianggap sebagai pimpinan KPK. 

"Nah, kalau sekarang Bambang Widjojanto ditangkap dengan tindak pidana keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi_red) itu janggal," sambung Said. 

Masih menurutnya, dalam perspektif politk penangkapan Bambang Widjojanto memiliki korelasi erat dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut yang ditetapkan KPK. 

"Ini sudah bisa disebut perang dua institusi penegak hukum. Jadi saya mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas penangkapan Bambang Widjojanto," tandas Said. (BHD)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan