MerahPutih.com - Presiden Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling pada Sabtu (29/2)
Oleh karena itu, Kepala Negara mengajak kepada seluruh masyarakat di tanah air untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling.
Baca Juga
Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara
Menurut Presiden Jokowi, pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020.
Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling.
— Joko Widodo (@jokowi) February 29, 2020
Pelaporan SPT semakin mudah, bisa kapan dan di mana saja, asal jangan lewat 31 Maret 2020.
Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju. pic.twitter.com/sdbjqLQ2od
“Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca Juga
Ditjen Pajak Klaim Omnibus Law Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara
Berikut ini keuntungan menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi:
1. OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.
2. Gratis selamanya. Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.
3. Dilengkapi fitur impor data. e-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.
4. Lapor SPT online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik.
5. Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.
6. Aman dan rahasia. OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. (*)