Premanisme dan Pungli di Tanjung Priok Terorganisir
Jumat, 18 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membongkar empat kelompok jasa pengamanan dan pengawalan yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengemudi dan perusahaan truk kontainer yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok.
Sebanyak 24 tersangka dari empat kelompok itu ditangkap dan dijadikan tersangka. Modus mereka meminta uang kepada perusahaan truk apabila mau aman melintas di Tanjung Priok.
Baca Juga:
Lewat Surat Telegram, Kapolri Minta Anak Buahnya 'Bersihkan' Premanisme dan Pungli di Pelabuhan
"Ini sebuah kejahatan terorganisir," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, aksi pungli yang dilakukan kelompok jasa pengamanan ini merupakan kejahatan terorganisir karena memiliki sistem, jabatan, peran, dan fungsi.
"Kejahatan teroganisir iya. Ada pejabatnya, semua orang punya peran dan fungsi masing-masing," katanya.
Tubagus mengungkapkan, pungli di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya, setidaknya dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama itu pungutan liar yang dilakukan preman dan oknum pegawai jasa bongkar muat yang telah diungkap Polres Metro Jakarta Utara serta Polres KP3 Tanjung Priok, pekan lalu. Sebanyak 50 orang ditangkap dalam kasus ini.
Kemudian modus yang kedua adalah berkedok dengan jasa pengamanan. Supaya jasa pengamanan itu laku, maka situasinya dibuat tidak aman. Agar tidak aman dikerahkanlah para asmoro (preman).
"Harus diganggu dulu, kalau tidak diganggu dulu tidak akan datang," jelas Tubagus.
Tubagus menambahkan, setelah tidak merasa tidak aman, datang kelompok ini menawarkan jasa pengamanan. Supaya jelas pengamanannya, yang sudah bayar akan diberikan tanda berupa stiker di truknya.
"Mobil yang sudah terpasang stiker tidak diganggu oleh kelompok (asmoro) yang tadi, karena sudah secara rutin bayar," ucapnya.
Menurut Tubagus, kelompok ini memiliki hubungan dengan para preman yang kerap disebut asmoro oleh para pengemudi truk. Asmoro itu merupakan singkatan dari asal moro, yang memiliki arti asal datang.
"Ada buktinya? Ada. Transfer gaji kepada yang membuat itu tadi (asmoro). Kemudian apakah berhenti sampai di sini? Mengacu pernyataan pak Kapolda, kita tidak berhenti sampai di sini," jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total ada 24 tersangka ditangkap dari empat kelompok jasa pengamanan yang melakukan pungli di wilayah Tanjung Priok. Satu orang dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Ada 24 orang tersangka yang diamankan. Memang pada saat melakukan penangkapan kita harus mengedepankan protokol kesehatan, di cek swab antigen dan ada satu orang teridentifikasi positif COVID-19 sehingga tidak dihadirkan di sini. Dia sudah kita lakukan isolasi," katanya.
Menyoal apakah antar-kelompok ini juga saling ribut karena berebut konsumen jasa pengamanan, Yusri mengungkapkan, belum pernah.
"Kalau sampai dengan saat ini kami belum menemukan bahwa ada antarkelompok jasa pengamanan ini ribut," sebut dia seraya menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Kapolda Gerak Cepat Tindak Aksi Pungli dan Premanisme