Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

Jumat, 05 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroan daerah (perseroda).

Pramono menegaskan langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan. Dengan menjadi perseroda, kata Pramono, PAM Jaya diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber.

Baca juga:

Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf



"Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan," ucap Pramono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).

Lebih lanjut, Pramono menekankan perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman. Menurut dia, perubahan status ini ditujukan mempercepatan layanan air bersih 100 persen ke masyarakat Ibu Kota. "Serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan