Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di dalam rapat paripurna DPRD DKI. (foto: Merahputih.com/Asropih)
MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroan daerah (perseroda).
Pramono menegaskan langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan. Dengan menjadi perseroda, kata Pramono, PAM Jaya diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber.
Baca juga:
Titik Konstruksi Pemasangan Pipa Air Minum Perpipaan Yang Bikin Jakarta Macet, PAM Jaya Minta Maaf
"Fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan," ucap Pramono di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, Pramono menekankan perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas air minum yang bersih dan aman. Menurut dia, perubahan status ini ditujukan mempercepatan layanan air bersih 100 persen ke masyarakat Ibu Kota. "Serta mempercepat layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Hadapi Cuaca Ekstrem, PAM Jaya Salurkan 100 Unit Water Purifier ke Fasilitas Umum Jakarta
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Jakarta Naik ke Peringkat 71 dalam Global City Index 2025, Gubernur Pramono: Ini Buah Kerja Keras Warga