Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pramono Persilakan Pemudik Nitip Kendaraan di Fasilitas Pemprov DKI, Tidak Dipungut Biaya

Frengky Aruan - Kamis, 19 Maret 2026

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memperbolehkan masyarakat yang mudik ke kampung halaman menitipkan kendaraan mereka di fasilitas milik pemerintah.

Mereka bisa menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan, kecamatan, hingga kantor wali kota di seluruh wilayah Jakarta tanpa dipungut biaya. Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan mereka saat mudik.

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 mengenai imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama hari raya Idulfitri 1447 H.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta pada 13 Maret 2026.

"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Baca juga:

Pramono Ingatkan Pendatang Baru Mesti Kerja Keras Buat Hidup Layak di Jakarta

Selain fasilitas penitipan, Pramono juga menyoroti risiko keselamatan bagi pemudik yang memaksakan diri menggunakan sepeda motor untuk perjalanan jauh. Karena itu, Pemerintah DKI Jakarta memfasilitasi pengangkutan sepeda motor melalui program mudik gratis.

"Ketika kami menyelenggarakan mudik gratis yang jumlahnya kurang lebih 35.000 akhirnya, 744 bus, kami juga memberangkatkan truk kurang lebih untuk mengangkut 900 motor," jelas Pramono.

Menurut dia, perjalanan jauh menggunakan sepeda motor akan terasa sangat melelahkan bagi pemudik. Pramono meyakini, program mudik gratis dan penyediaan fasilitas pengangkut kendaraan sepeda motor akan sangat membantu perjalanan masyarakat.

"Sekarang ini sudah praktis, mereka sudah sebagian besar di kampung halamannya masing-masing dan itu berjalan dengan baik dan selamat," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli