Pramono Masih Pertimbangkan Kebijakan Pembelian BBM di Jakarta Kena Pajak 10 Persen
Selasa, 22 April 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, bahwa penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta, akan diputuskan hari ini Selasa (22/4).
"Baru hari ini saya putuskan (pajak bahan bakar kendaraan)," kata saat acara pembukaan rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) 2025 di Fairmount Hotel Jakarta, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Pramono tegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggelar rapat terkait kebijakan pajak bahan bakar kendaraan, pada Senin (21/4) kemarin.
"Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan. Tapi yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta," katanya.
Baca juga:
Wacana Pajak BBM di Jakarta Bikin Pramono Anung Terkejut, Meski Belum Ada Keputusan Resmi
Politikus PDI Perjuangan ini mengakui, bahwa kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 10 persen sudah tertuang dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10%. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," tuturnya.
Pramono mengatakan, sudah ada 14 provinsi di Indonesia telah menerapkan kebijakan kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan bermotor.
"Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu," tutupnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menaikkan tarif PBBKB menjadi 10 persen sejak 5 Januari 2024. Kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini tertera dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Aturan tersebut ditandatangani Heru pada 5 Januari 2024. Aturan ini juga resmi berlaku pada saat tanggal diundangkan.
Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Asp)