Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan

Senin, 13 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi untuk menertibkan baliho dan bendera partai politik yang dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

"Hal-hal kecil mulai kita atur di lapangan, termasuk spanduk, baliho dan sebagainya yang mengganggu, yang tidak produktif, yang sudah terlalu lama, termasuk bendera-bendera partai yang berserakan di mana-mana," ujar Pramono, Senin (13/10).

Pramono meminta agar penertiban segera dilakukan. Ia secara khusus mendorong para wali kota dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) agar selalu memiliki inisiatif membersihkan fasilitas publik.

Baca juga:

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Ia mencontohkan, banyak spanduk yang sudah terpasang bertahun-tahun di taman-taman tanpa dibersihkan. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak boleh terjadi.

Demi menciptakan suasana kota yang lebih bersih dan nyaman, Pramono juga meminta sampah-sampah yang menumpuk segera diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Menariknya, DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar (bulky waste) bagi warga melalui laman resmi mereka, lingkunganhidup.jakarta.go.id.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mencegah warga membuang sampah berukuran besar sembarangan.

"Layanan ini hadir untuk mencegah pembuangan sembarangan 'bulky waste' yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sungai," ujarnya dalam keterangan tertulis pekan lalu.

Baca juga:

Pemprov DKI dan BP Danantara Bersinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa mengakses menu "Layanan" dan memilih sub-menu "Bulky Waste", lalu mengisi data diri serta formulir permohonan pengangkutan.

Permohonan akan diverifikasi oleh tim DLH. Jika disetujui, petugas dari Suku Dinas (Sudin) atau Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup terkait akan menjemput sampah langsung di lokasi pemohon. Alternatif lain, warga juga diperbolehkan mengantar sendiri sampah besar tersebut ke titik pengumpulan yang telah ditetapkan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan