Pramono Bakal Tegur Sekolah Tarik Pungutan Jelang Kelulusan
Jumat, 02 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar sekolah tidak mewajibkan melaksanakan wisuda atau pelepasan bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Surat edaran ini bernomor 17/SE/2025 tenrang Kegiatan Wisuda atau Pelepesan Peserta Didik pada Jemjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMP/LB,SMA/PAKETC/SMALB DAN SMK yang tertanggal 27 Maret 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memberikan sanksi teguran bagi sekolah yang meminta bayaran kepada peserta didiknya menjelang kelulusan.
Pramono menuturkan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan-pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Bila ada sekolah yang berani meminta pungutan bayaran pasti akan ditegur.
Baca juga:
Prabowo Ucapkan Terima Kasih Pada Guru Saat Hardiknas, Janji Segera Perbaiki Ribuan Sekolah
"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Meski demikian, Pramono mengaku bakal mengecek kebenarannya terlebih dahulu ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan liar itu.
"Yang pertama, kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," imbuhnya. (Asp)